Padang - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Padang Barat, Rabu (20/8) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius, S.H., M.H. di Padang, Kamis, mengatakan tersangka berinisial SA (35) ditangkap saat berada di pinggir jalan Gang Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu serta satu plastik minuman sachet berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” ujar Martadius.