Padang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pemuda berinisial GP (20) diamankan saat berada di teras Bank BRI Simpang Lubeg, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (19/8) sekitar pukul 23.24 WIB.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Martadius, SH, MH mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu pak plastik klip kosong, satu lembar plastik hitam, satu kotak rokok, satu timbangan digital, serta satu unit handphone android merk Samsung warna merah,” ujarnya di Padang, Rabu.
Dari hasil interogasi, tersangka GP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Martadius menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat. Polresta Padang berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” kata dia.