Polresta Padang Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Simpang Haru
Polresta Padang Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Simpang Haru

Padang - Tim Satresnarkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang perempuan berinisial DA (53) diamankan saat berada di pinggir rel kereta api, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Selasa (19/8) 

Kasat Resnarkoba AKP Martadius, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan itu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan seorang perempuan yang dicurigai. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu, dua plastik klip kosong, satu unit rice cooker warna putih, serta satu unit handphone android,” katanya di Padang, Rabu (20/8) pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengakui bahwa barang bukti merupakan miliknya selanjutnya, DA diamankan beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Martadius menambahkan, terhadap tersangka DA akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.