Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Shabu di Kuranji
Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Shabu di Kuranji

Polresta Padang — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. Seorang pria berusia 32 tahun diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, pada Jumat (25/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku berinisial R.P.P. diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka R.P.P. saat berada di dalam rumah di kawasan Tigo Ruang, Anduring,” kata Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., di Padang, Jumat malam.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

6 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 plastik bening, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 kain warna biru putih, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Martadius.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Martadius