Tiga orang pelaku dalam dugaan tindak pidana judi online ini diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang pada Sabtu (2/11/2024) pukul 02.00 WIB.
Mereka diamankan di sebuah warung teh telur Jalan H Agus Salim Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
"Telah diamankan sebanyak tiga orang lelaki dalam dugaan tindak pidana judi online," Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Minggu (3/11/2024).
Diketahui pelaku berinisial F (31) warga Jalan Jeruk Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar. Inisial YA (40) warga Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya, pelaku berinisial FWP (34) warga Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
"Berawal dari informasi dari masyarakat adanya dugaan perkara tindak pidana perjudian online di sebuah warung teh telur," kata Ipda Yanti Delfina.
Kemudian anggota Unit II Sat Reskrim Polresta Padang dibawah pimpinan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut.
Setelah itu, didapati sebanyak tiga orang laki-laki sedang duduk di warung teh telur yang ada di Jalan H Agus Salim Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
"Ketiga orang laki-laki tersebut diduga sedang melaksanakan aktivitas judi online di handphone milik mereka masing-masing," sebutnya.
Melihat hal itu, petugas mengamankan ketiga lelaki tersebut dan mengamankan barang bukti.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone merek OPPO dan tiga kartu ATM BCA.
"Untuk ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)