Pelaku Tawuran serang sekolah
Lakukan Tawuran dengan menyerang Sekolah SMPN 40 Padang, 1 orang anak berhadapan dengan hukum

Telah diamankan 3 Orang anak yang Melakukan Tawuran dengan cara menyerang Sekolah SMPN 40 Jl. Bunda Raya Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang, Jumat (26/7/2024) sekira Pukul 13.15 Wib, 

Pelaku inisial SJL (16 tahun), FRL ( 13 tahun) dan RA (13 tahun), yang mana bewaral dari sekira Pukul 13.00 Wib, ada sekelompok lebih kurang 10 unit sepeda motor berboncengan anak pelajar menyerang sekolah SMPN 40 Jl. Bunda Raya dengan cara melempari Sekolah SMPN 40 dengan batu dan menendang Pelajar SMP 40 dengan adanya kejadian tersebut semua saksi mengejar keluar dan meminta bantuan kepada warga setempat sehingga kelompok anak tawuran membubarkan diri dengan sepeda motor dan salah satu motor anak tawuran dapat diamankan saksi beserta tiga orang anak dengan identitas sesuai dengan diatas dan Saksi menghubungi Bhabinkamtibmas Ulak Karang Utara Aipda Syamsul Deni beserta Piket SPK dan Fungsi dibawah Pimpinan Pawas Iptu Tarmizi mendatangi TKP dan sesampai di TKP diamankan 3 orang anak  beserta barang bukti ke Polsek Padang Utara yang didampingi oleh Pihak Sekolah. 

Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Pihak Sekolah dan Orang Tua anak untuk mediasi serta memberikan Himbauan untuk: 

1.Meminta kepada Orang tua Untuk Lebih serius dalam mengawasi anak dimalam hari dan mengawasi Lingkungan pergaulan anak. 

2. Menghimbau kepada pihak sekolah juga berperan aktif untuk mengawasi Murid dalam jam sekolah. 

Selanjutnya ketiga Anak yang berkonflik dengan Hukum yang terlibat tawuran diserahkan kepada unit PPA Polresta Padang untuk Penyidikan lebih lanjut. Ujar Kapolsek Padang Utara AKP Rommy Kurnia Putra,S,Kom

Ditemukan bukti Awal yang cukup, kemudian terhadap terlapor ABH Inisial SJL (16 tahun) dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sehubungan dalam perkara Membawa, memiliki, menguasai, mempunyai Senjata Tajam Jenis Clurit/Klewang tanpa izin, Sedangkan terhadap Inisial FRL (13 tahun) dan RA (13 tahun) dipulangkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga/orang tuanya, ujar Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang.