Telah dilakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki oleh TIM I KLEWANG Sat Reskrim Polresta Padang Pada hari Kamis (5/9/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
2 (dua) orang pelaku berinisial B (38 Tahun) dan Z (41 Tahun) ini Diduga telah melakukan Pencurian terhadap besi rel Kereta api Divre 2 Sumbar sebanyak 7 batang, yang terjadi pada hari Kamis (5/9/2024) sekira pukul 20.25 Wib, yang bertempat di Jl. Sutan Syahrir Gang Kamboja Perumahan PJKA, RT 003 RW 005, kel. Rawang, kec. Padang Selatan kota Padang.
Kejadian berawal ketika pelapor an. Jerricko selaku Tim leader penjagaan aset wilayah Padang PT. KAI Divre 2 Sumbar mendapatkan informasi dari Manager Penjagaan Aset dan KNA PT. KAI divre 2 Sumbar an. Suwarno, bahwa personel Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku maling besi rel sebanyak 7 (tujuh) batang panjang 1,5M yang terpasang sebagai pagar di komplek perumahan PJKA (TKP). Dari kejadian tersebut korban PT. KAI mengalami kerugian Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).
Kedua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini terjerat Pasal 363 Ayat 1 ke-(4) KUHP. "Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang".(5/9)